Resolusi 1159 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1159 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Maret 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998) dan 1155 (1998), seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA).[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|