Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1212 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi terkait seputar Haiti yang meliputi Resolusi 1141 (1997), DKPBB memperpanjang mas apenugasan United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) selama setahun berikutnya.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|