Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, terutama Resolusi 1173 (1998), DKPBB menyatakan niatnya untuk memberlakukan sanski lebih lanjut terhadap UNITA karena tidak menaati pada 1 Juli 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|