Resolusi 1203 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1203 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Oktober 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1160 (1998) dan 1199 (1998) seputar Kosovo, DKPBB menuntut agar Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) menaati resolusi-resolusi DKPBB sebelumnya dan bekerja sama dengan misi-misi verifikasi NATO dan Organisasi Perdamaian dan Kerjasama di Eropa (Organization for Security and Co-operation in Europe, OSCE) di Kosovo.[1] Resolusi tersebut dipicu oleh pembantaian Gornje Obrinje.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|