Resolusi 1190 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1190 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Agustus 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997) dan 1173 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 15 September 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|