Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, DKPBB menyerukan proses damai atas sengketa Siprus dan menyerukan agar kedua belah pihak bekerjasama dengan Sekjen.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|