Resolusi 1192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 731 (1992), 748 (1992), dan 883 (1993), DKPBB menyambut inisiatif untuk mengadili dua pelaku Libya yang didakwa mengebom Pan Am Penerbangan 103 ke hadapan pengadilan Skotlandia di Belanda.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|