Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, terutama resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995), 1013 (1995), dan 1053 (1996), DKPBB mengaktifkan kembali Komisi Penyidikan terhadap pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|