Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997) dan 1136 (1997) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memerintahkan penerusan misi Inter-African Mission to Monitor the Implementation of the Bangui Agreements (MISAB) di negara tersebut sampai 16 Maret 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|